Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas Jika Orang yang Berutang Meninggal Dunia?
Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas Jika Orang yang Berutang Meninggal Dunia?--
RADARUTARA.ID- Utang kerap kali menjadi masalah saat yang bersangkutan meninggal dunia, terutama bagi pemilik utang alias debitur pinjaman online (pinjol).
Pertanyaan yang sering dibahas adalah, apakah utang pinjol dianggap lunas ketika orang yang bersangkutan meninggal dunia?
Ketika ingin utang pinjol, biasanya pihak pinjol akan menetapkan perjanjian sampai debitur melunasi utang tersebut. Biasanya juga ada aturan terkait yang diberlakukan kalau pihak yang bersangkutan meninggal dunia.
Yang sering menjadi persoalan adalah keluarga ahli waris kerap kali tidak mengetahui utang pinjol dari almarhum atau tidak merasa memperoleh manfaat dari utang pinjol tersebut.
Hal inilah yang membuat ahli waris tidak ingin membayar utang pinjol yang ditinggalkan oleh almarhum lantaran menganggap hal ini bukanlah kewajiban yang harus mereka bayarkan.
Apakah pinjol lunas ketika meninggal?
Lantas, apakah utang pinjol dianggap lunas ketika meninggal?
Ketika pemilik utang pinjaman online meninggal maka ahli waris mempunyai kewajiban untuk membayar atau melunasi utang tersebut.
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan, "Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal."
Tak hanya itu, hal ini juga diperkuat dengan bunyi Pasal 1100 KUHPerdata yang menyebutkan, "Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan."
Menurut pasal-pasal di atas, dapat disimpulkan bahwa ahli waris yang akan memperoleh hak milik atas harta orang yang mempunyai utang tersebut, termasuk juga utang pinjol yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.
Tidak ada aturan-aturan yang menyebutkan kalau seseorang yang sudah ditunjuk menjadi ahli waris dapat mengajukan keringanan atau pemutihan atau penghapusan terhadap utang yang ditinggalkan tersebut.
Dengan begitu, ahli waris mempunyai kewajiban untuk melunasi utang pinjol yang ditinggalkan oleh pemberi waris.
Tapi ada juga kemungkinan ahli waris bisa memperoleh keringanan, pemutihan atau penghapusan utang dari pihak pinjol.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: