Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas Jika Orang yang Berutang Meninggal Dunia?

Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas Jika Orang yang Berutang Meninggal Dunia?

Apakah Utang Pinjol Dianggap Lunas Jika Orang yang Berutang Meninggal Dunia?--

Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengajukan keringanan ataupun penghapusan utang yang diwariskan ini.

Ada juga pengajuan keringanan ataupun pemutihan utang pinjol dari orang yang meninggal wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak yang memberikan utang.

Contohnya jika pihak yang memiliki utang tidak meninggalkan warisan sama sekali selain dari pada utangnya tersebut atau jika semua barang warisan diserahkan kepada kreditur.

Yang wajib dicatat, tidak semua pinjol memberikan opsi keringanan atau pemutihan utang bagi ahli waris debitur.

Semua tergantung pada kebijakan-kebijakan penyelenggara pinjaman online dan akan kembali pada perjanjian awal yang sudah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.

Itu dia penjelasan tentang apakah utang pinjol dianggap lunas ketika yang meminjam meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: