Sertifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya
Bingung Serifikat Tanah Hilang? Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mengurusnya.--
RADARUTARA.ID - Kelalaian adalah penyebab kenapa sertifikat tanah hilang. Kehilangan sertifikat tidak boleh kamu abaikan begitu saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sertifikat tanah merupakan sesuatu yang sangat penting sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah. Oleh sebab itu, dokumen penting ini harus kamu simpan dengan baik.
BACA JUGA:Jangan Salah Ini Cara Lengkap Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah yang Resmi
Lalu, bagaimana jika sertifikat tanah kamu hilang? Jangan khawatir, sebab ada cara mengurus sertifikat tanah yang hilang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Simak artikel cara kepengurusannya sampai selesai ya.
1. Buat laporan Kehilangan Sertifikat Tanah ke Kepolisian
Cara yang Pertama adalah dengan melaporkan perihal kehilangan sertifikat tanah kamu ke kepolisian. Di sejumlah wilayah, laporan ke Polsek sudah cukup, namun ada wilayah tertentu yang mengharuskan minimal laporan ke Polres.
Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut.
2. Ajukan Permohonan Pemblokiran Sertifikat Tanah ke BPN
Kamu dapat mengirimkan surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Bawa dokumen yang diperlukan seperti foto kopi sertifikat tanah yang dimaksud serta identitas pemilik sertifikat untuk melengkapi surat blokir.
Setelah diblokir dan dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah kamu sudah aman, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apa pun terhadap tanah kamu sampai ada permohonan sertifikat pengganti.
3. Mengurus Penggantian Sertifikat Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: