Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Kades Tanjung Muara Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Kades Tanjung Muara Divonis 4 Tahun Penjara

Korupsi Program Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Utara, Kades Tanjung Muara Divonis 4 Tahun Penjara--

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Proses hukum dugaan kasus korupsi program replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yang sempat menyeret oknum kepala desa (Kades) Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya dikabarkan memasuki babak baru.

Sesuai informasi dan data yang berhasil dihimpun oleh RadarUtara.ID Senin (1/5) hari, ini. Oknum Kades Tanjung Muara yang sempat diproses dan menjalani tahapan persidangan yang cukup panjang, itu akhirnya dijatuhi vonis oleh Pengadilan.

"Benar, sudah di jatuhi vonis 4 tahun penjara," ujar Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

BACA JUGA:Ruas Jalan Tugu Polwan-Giri Mulya di Kabupaten Bengkulu Utara, Ditinjau Langsung Staf Khusus Presiden

Kendati vonis telah dijatuhkan, namun Camat, mengaku, bahwa pihaknya belum dapat bersikap gegabah untuk memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap jabatan oknum Kades yang bersangkutan.

Ini, dikarenakan Camat, masih menunggu kemungkinan terjadinya tahapan banding yang dilakukan oleh oknum Kades yang bersangkutan.

"Proses PAW sudah kita persiapkan di tingkat desa. Namun untuk memulai tahapan PAW, itu kita masih menunggu kepastian. Apakah Kades yang bersangkutan, ini masih akan menempuh banding atau tidak. Karena jika yang bersangkutan mengajukan banding. Otomatis tahapan PAW terpaksa kita tunda sampai proses hukum yang sedang bergulir benar-benar dinyatakan inkrah," pungkas Camat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: