Menganggu dan Meresahkan, Polsek Putri Hijau Sita Ribuan Petasan dari Pedagang

Menganggu dan Meresahkan, Polsek Putri Hijau Sita Ribuan Petasan dari Pedagang

Polsek Putri Hijau saat melakukan razia petasan di pasar--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Kepolisian Resort Putri Hijau berhasil menyita ribuan petasan dari tangan pedagang di wilayah hukumnya pada Kamis (28/3) hari ini.

Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan sikap responsif aparat kepolisian dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang belakangan, ini dibuat tidak nyaman dengan maraknya penggunaan petasan yang dianggap telah menganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Operasi penyitaan ini sendiri dilakukan oleh jajaran kepolisian dengan menyisir seluruh pedagang petasan yang ada di wilayah hukum Polsek Putri Hijau, khususnya Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS).

BACA JUGA:Ancam Keselamatan, Camat Minta Petasan dengan Daya Ledak Tinggi Ditertibkan

Kapolsek Putri Hijau, AKP Erwin Setiawan, SIK, MH, menerangkan. Operasi penyitaan kepada petasan di wilayah hukumnya, ini terpaksa dilakukan.

Selain penjualannya yang dilarang, petasan dengan daya ledak bervariasi yang masih dijual secara bebas oleh para pedagang, ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga operasi secara menyeluruh dilaksanakan.

"Kami sasar seluruh pedagang yang menjual petasan dan kembang api, khususnya di wilayah Kecamatan MSS," ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:Meresahkan, Aparat Diminta Tertibkan Penjualan dan Penggunaan Petasan

Dari kegiatan tersebut, Kapolsek mengungkapkan, petugas berhasil menyita 1.000 lebih petasan berbagai merk dengan berbagai daya ledak yang bervariasi.

"Untuk menjamin kenyamanan masyarakat saat ibadah. Pasalnya di beberapa tempat penggunaan petasan masih saja berlangsung dan menimbulkan keresahan," pungkas Kapolsek. 

Selanjutnya, 1.000 lebih petasan yang berhasil disita oleh petugas ini langsung dibawa ke kantor Mapolsek Putri Hijau sebagai barang bukti (BB). *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: