Ini Daftar 15 Obat Sirup Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Cabut Izin Edar

Ini Daftar 15 Obat Sirup Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Cabut Izin Edar

Ini Daftar 15 Obat Sirup Mengandung Zat Kimia Berbahaya, BPOM Cabut Izin Edar--

11. Samcodryl Expectorant (1 Botol 60 ml, DTL9021905637A1) dari PT Samco Farma

12. Samconal (1 Botol 60 ml, DBL8821905137A1) dari PT Samco Farma

13. Samconal (1 Botol 15 ml, DBL0321907136A1) dari PT Samco Farma

14. Samtacid (1 Botol 60 ml, DBL7821905333A1) dari PT Samco Farma

15. Tozaprim (Botol 50 ml, DKL1521908033A1) dari PT Samco Farma

Dalam siaran persnya Jumat, 23 Desember 2022 BPOM menyebutkan "BPOM telah mentapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) cairan oral non betalaktam, serta diikuti dengan pencabutan seluruh izin edar produk sirup obat IF (Industri Farma) tersebut." Sirup obat dari 6 Industri Farma yang dinyatakan tidak aman oleh BPOM ialah: PT Yarindo Farmatama (PT YF), PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), PT Afi Farma (PT AF), PT Ciubros Farma (PT CF), PT Samco Farma (PT SF), dan yang terakhir PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS).

Kepada keenam IF tersebut BPOM juga memerintahkan untuk:

-Menghentinkan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat;

-Mengembalikan surat persetujuan izin edar semua sirup obat;

-Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi perdagangan besar farmasi, apoteker, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;

-Memusnahkan semua stock sirup ibat dengan disaksikan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan

-Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: