Ketentuan Pembagian Daging Kurban yang Tepat Sesuai Syariat Islam

Jumat 14-06-2024,04:11 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Sepertiga bagian daging kurban berikutnya diberikan kepada saudara, sahabat, dan tetangga. Walaupun misalnya mereka hidup berkecukupan, namun mereka tetap memiliki hak daging kurban sebanyak sepertiga bagian.

3. Fakir, miskin, dan dhuafa

Sepertiga berikutnya yaitu untuk kaum fakir, miskin, dan dhuafa yang membutuhkan. Bagian daging milik shohibul kurban juga dapat diberikan kepada fakir, miskin, dan dhuafa.*

Kategori :