Bolehkah Daging Kurban Dibagikan ke Nonmuslim? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan ke Nonmuslim? Ini Penjelasan Hukumnya

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan ke Nonmuslim? Ini Penjelasan Hukumnya--

RADARUTARA.ID- Hari Raya Idul Adha berlangsung pada Senin (17/6) hari, ini. Seluruh umat muslim akan menyambut lebaran haji, ini dengan suka cita. Tak lupa juga mempersembahkan hewan kurban bagi yang melaksanakannya. 

Proses penyembelihan hewan kurban sendiri akan berlangsung setelah salat Idul Adha 10 Dzulhijah. Waktu penyembelihannya berlangsung sampai hari tasyrik atau   

Penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha dilakukan setelah salat Id pada 10 Dzulhijjah. Waktu penyembelihan berlangsung hingga hari tasyrik atau tiga hari setelah Idul Adha (11-13 Dzulhijjah).

Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah. Bagi yang mampu, dianjurkan untuk membeli hewan kurban dan dipotong saat hari penyembelihan.

BACA JUGA:Banyak Penjual Cempedak di Pondok Kelapa Bengkulu, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan

Daging kurban yang telah disembelih dibagikan kepada orang lain. Orang yang berhak menerima Daging kurban sangat luas, tidak seperti zakat yang spesifik. Bahkan, orang yang berkurban juga berhak menikmati bagian daging kurbannya sebagai bukti syukur kepada-Nya.

Ulama kharismatik Ustadz Adi Hidayat atau UAH mengatakan, dalam pembagian daging kurban sebaiknya memprioritaskan orang yang terdekat di lingkungan shohibul qurban, khususnya kalangan fakir atau miskin.

“Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu. Kalau lingkungan tinggal kita sudah terpenuhi, boleh yang kurban Anda di daerah tertentu yang lebih membutuhkan,” kata UAH dikutip dari YouTube Surau Kita, Kamis (13/6/2024).

Di beberapa daerah, tidak semua orang terdekatnya beragama Islam. Lantas, bolehkah daging kurban itu dibagikan ke nonmuslim dan bagaimana hukumnya?

BACA JUGA:Mengenal Kelapa Jelly, Kudapan Paling Laris di Bengkulu

Boleh Kata UAH

UAH mengatakan, daging kurban boleh diberikan kepada nonmuslim. Hal ini sebagai syiar rasa cinta, rasa berbagi, dan nilai toleransi. Bahkan dapat diniatkan dengan daging kurban yang diberikan mendatangkan petunjuk Allah SWT. 

“Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya. Ketika ditanya, apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Qur’an, oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya supaya kita untuk saling berbagi,” kata UAH mencontohkan.

Tidak Semua Boleh Kata Buya Yahya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: