Pemerintah Terapkan Aturan Pelarangan Jualan Online, untuk Pakaian dan Sepatu Impor di Bawah Rp1,5 Juta
Pemerintah Terapkan Aturan Pelarangan Jualan Online, untuk Pakaian dan Sepatu Impor di Bawah Rp1,5 Juta--
RADARUTARA.ID- Pemerintah berencana untuk mengatur peraturan mengenai penjualan online, terutama untuk barang impor yang langsung datang dari luar negeri.
Peraturan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 yang mengatur berbagai aspek perdagangan melalui platform elektronik (PPMSE).
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan bahwa pemerintah akan membatasi harga barang impor yang dibeli secara online di Indonesia, dengan nilai minimum US$ 100 atau setara dengan Rp 1,5 juta.
Ketentuan ini berlaku untuk barang-barang yang masuk melalui skema cross border, yaitu barang yang dijual oleh pedagang asing dan langsung diimpor dari luar negeri.
BACA JUGA:Sempat Tegang, Akhirnya Panglima Pajaji Temui Panglima Jilah, Berikut Hasil Pertemuan Keduanya
Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa batasan harga tersebut akan berlaku untuk berbagai jenis barang jadi, seperti pakaian, kosmetik, dan sepatu.
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk melindungi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari persaingan yang tidak seimbang.
Temmy juga menambahkan bahwa batasan harga tersebut sesuai secara psikologis, mengingat sepatu dengan harga Rp 1,5 juta saja sudah cukup besar. Lebih dari itu, masyarakat cenderung memilih merek yang lebih terkenal. Oleh karena itu, nilai US$ 100 diusulkan sebagai batas minimum.
Pemerintah juga akan mendorong platform dagang digital untuk mempromosikan produk-produk buatan Indonesia. Temmy menyatakan bahwa implementasi harga US$ 5 (seperti pada charger) masih memungkinkan untuk UMKM lokal, yang tidak melibatkan skema cross border.
BACA JUGA:Tak Perlu Repot, Begini Cara Mudah Daftar Secara Online BPJS Kesehatan
Namun, peningkatan perdagangan lintas negara secara online dinilai merugikan UMKM karena banyak produk yang dulunya dijual secara offline kini tersedia secara murah melalui platform online, mengakibatkan penurunan lapangan pekerjaan dan daya tarik investasi.
Selain batasan harga barang cross border, pemerintah juga akan mengatur persyaratan untuk barang impor yang akan dijual di Indonesia, termasuk sertifikasi BPOM, SNI, dan halal.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa aturan akan membedakan penjualan e-commerce dan social commerce. Media sosial yang juga menawarkan transaksi jual beli akan memerlukan izin usaha perdagangan.
Zulkifli juga menetapkan batas harga minimum bagi barang impor yang dijual secara online di Indonesia, yakni US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000), khususnya untuk barang yang diimpor dari luar negeri dan langsung sampai ke tangan konsumen.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: