Pengusaha Protes Terkait Larangan Jualan Online, untuk Sepatu dan Pakaian Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Pengusaha Protes Terkait Larangan Jualan Online, untuk Sepatu dan Pakaian Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Pengusaha Protes Terkait Larangan Jualan Online, untuk Sepatu dan Pakaian Impor di Bawah Rp1,5 Juta--

RADARUTARA.ID- Pengusaha merasa tidak setuju dengan rencana pemerintah yang ingin melarang penjualan barang impor secara online atau melalui skema cross border di bawah nilai US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Rencananya, aturan ini akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 yang mengatur perizinan usaha dan perdagangan elektronik.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga, mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembatasan harga tersebut dapat menyebabkan barang-barang yang biasanya diperjualbelikan melalui skema cross border menjadi sulit ditemukan. Dia menyarankan agar nilai batas harga ditingkatkan agar tidak mengganggu suplai barang dan pertumbuhan lokal.

Bima juga menunjukkan contoh kecil seperti varian casan kabel yang harganya di bawah US$ 100. Dia menekankan pentingnya memastikan suplai barang tetap tersedia untuk mencegah lonjakan harga.

Selain itu, Bima mengatakan bahwa asosiasi E-Commerce Indonesia telah berkolaborasi dengan BPOM untuk memantau barang-barang yang dijual secara online. Ini merujuk pada rencana pemerintah yang mengharuskan barang impor online memiliki izin SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.

BACA JUGA:Sempat Tegang, Akhirnya Panglima Pajaji Temui Panglima Jilah, Berikut Hasil Pertemuan Keduanya

Bima menyarankan bahwa jika produk cross border sudah banyak tersedia di Indonesia dan UMKM lokal dapat memproduksinya, pemerintah harus mendorong investasi dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan industri.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan bahwa pemerintah akan mengatur batas harga barang impor secara online menjadi minimal US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

Pembatasan ini berlaku untuk barang yang masuk melalui skema cross border, yaitu pedagang dan barang yang datang langsung dari luar negeri.

Temmy Satya Permana, dari KemenKopUKM, menekankan bahwa batasan harga ini akan berlaku untuk berbagai jenis barang, termasuk pakaian, kosmetik, dan sepatu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: