Catat! Ini Waktu Pemberlakuan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Dijual Online di Indonesia

Catat! Ini Waktu Pemberlakuan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Dijual Online di Indonesia

Catat! Ini Waktu Pemberlakuan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Dijual Online Berlaku --

RADARUTARA.ID- Kementerian Perdagangan telah menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) masih sedang dalam tahap harmonisasi antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Dalam proses ini, pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi. Masukan ini juga akan diberikan kembali kepada K/L terkait.

Suhanto, yang ditemui di Kementerian Perdagangan pada Jumat (25/8/2023), menjelaskan bahwa tahap harmonisasi antar K/L masih berlangsung. Masukan dari asosiasi masih banyak dan akan disampaikan kembali kepada K/L terkait setelah ditampung terlebih dahulu.

Suhanto juga memastikan bahwa revisi aturan tersebut tidak akan menyebabkan adanya impor ilegal. Ini berkaitan dengan penolakan dari pengusaha logistik e-commerce terkait kebijakan batasan harga barang impor US$ 100.

BACA JUGA:Pengusaha Protes Terkait Larangan Jualan Online, untuk Sepatu dan Pakaian Impor di Bawah Rp1,5 Juta

Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono, mengatakan bahwa kebijakan larangan impor di bawah US$ 100 tidak akan melindungi UMKM, tetapi justru akan memiliki efek berganda negatif. Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum internasional dan dapat membuka peluang importasi ilegal serta produk berkualitas rendah.

Sonny Harsono meyakini bahwa kebijakan tersebut akan merugikan UMKM dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar, termasuk kerugian negara dan peningkatan perilaku koruptif. Pengusaha berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika semua upaya lain gagal.

Sonny juga menekankan bahwa kebijakan ini dapat merusak reputasi Indonesia dan berpotensi menjadi subjek gugatan oleh WTO, baik di dalam negeri maupun internasional.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menargetkan revisi Permendag No. 50 tahun 2020 bisa selesai pada September 2023. Saat ini, tahap harmonisasi berlangsung di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian/Lembaga lainnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: