Ternyata Ada Revisi Alot Terkait Aturan Larangan Jualan Online Barang Impor di Bawah Rp1.5 Juta

Ternyata Ada Revisi Alot Terkait Aturan Larangan Jualan Online Barang Impor di Bawah Rp1.5 Juta

Ternyata Ada Revisi Alot Terkait Aturan Larangan Jualan Online Barang Impor di Bawah Rp1.5 Juta --

RADARUTARA.ID- Saat ini, pemerintah sedang melakukan perubahan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 yang mengatur berbagai hal tentang izin usaha, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik (e-commerce).

Dalam revisi tersebut, akan ada pedoman baru untuk e-commerce, social commerce, dan penjualan barang impor secara online.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyatakan bahwa saat ini mereka sedang berupaya untuk menyelaraskan pandangan antar Kementerian dan Lembaga terkait hal ini. Namun, terdapat satu poin yang diusulkan oleh KemenkopUKM, namun mengalami kesulitan dalam pembahasan saat merevisi aturan tersebut.

BACA JUGA:Catat! Ini Waktu Pemberlakuan Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta untuk Dijual Online di Indonesia

Temmy Satya Permana, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM di bawah Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, menjelaskan bahwa mereka mengusulkan peraturan terkait perdagangan melalui elektronik (PPMSE) dari luar negeri juga harus wajib mengiklankan produk-produk dalam negeri.

"Dalam harmonisasi, kami menemui kendala pada salah satu pasal yang berkaitan dengan persyaratan untuk mengiklankan PPMSE dalam negeri. Di sisi lain, platform dari luar negeri seperti yang memiliki identitas warna oranye dan juga Toko TikTok tidak diwajibkan melakukan hal yang sama karena mereka berasal dari luar negeri. Kami berpendapat bahwa perlakuan harus adil, mengingat mereka juga beroperasi di dalam negeri kita," ungkapnya dalam acara d'Mentor detikcom yang diadakan pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Temmy menyatakan bahwa usulan ini masih dalam pembahasan, tetapi ia berharap bahwa penambahan poin tersebut akan disetujui dan dimasukkan dalam revisi aturan. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga kesetaraan antara PPMSE dalam negeri dan luar negeri.

"Usulan ini masih dalam proses, namun kami berharap bahwa penambahan poin ini dapat diterima," ujarnya.

BACA JUGA:3 Shio Bakal Panen Cuan Besar, Anak Cucu Engga Akan Mati Kelaparan

Meskipun begitu, beberapa perubahan dan tambahan telah disepakati oleh beberapa Kementerian/Lembaga. Pertama, terkait dengan larangan penjualan barang impor senilai kurang dari US$100 atau setara dengan Rp 1,5 juta. Temmy menjelaskan bahwa peraturan ini akan tetap dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 tersebut.

"Masalah ini sudah jelas," tambahnya.

Kedua, jika pedagang dalam negeri ingin mengimpor barang dari luar negeri dan menjualnya, maka mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut termasuk mencantumkan asal negara produk, memiliki label halal, dan menyediakan keterangan produk dalam bahasa Indonesia.

"Ketiga, terdapat larangan bagi loka pasar untuk mengelompokkan produk, kecuali produk tersebut merupakan produk dalam negeri yang dapat dibuktikan dengan nomor induk usaha. Keempat, aturan ini juga mewajibkan loka pasar dalam negeri dan luar negeri untuk tidak mendiskriminasi produk-produk Indonesia," jelasnya.

Kelima, pemerintah juga mengatur model bisnis dalam perdagangan melalui elektronik (PPMSE), termasuk social commerce seperti Toko TikTok. "Artinya, semua model bisnis ini harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: