Ucapan Puasa

Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp45.000 Perjiwa

Kemenag Bengkulu Utara Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar Rp45.000 Perjiwa

Rapat penetapan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARITARA.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara, bersama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara resmi merilis besaran zakat fitrah 1446 H tahun 2025.

Bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Utara, berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk menetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H untuk wilayah di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Sipuan menjelaskan, kegiatan rapat ini yang melibatkan organisasi lintas sektor dan pemerintah itu bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah.

Yang nantinya, hasil rapat tersebut akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara untuk menyalurkan zakatnya di bulan Ramadhan ini.

"Alhamdulillah acuan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H di Kabupaten Bengkulu Utara telah ditetapkan," jelas Sapuan.

BACA JUGA:Bejad, Pria Ini Nikahi Janda, Tapi Nekat Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SD

BACA JUGA:Apa Kabar SPPD Fiktif di DPRD Bengkulu Utara? Ini Tanggapan Kejaksaan

Sapuan menambahkan, penetapan zakat fitrah dilakukan berdasarkan konsumsi sehari-hari seperti beras sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa. 

"Jika itu beras setidaknya beras kualitas baik dan uang sudah ditentukan tiga kelas. Mulai dari Rp35 ribu hingga Rp45 ribu perjiwa," tandasnya.

Berikut besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025 :

1. Bentuk Uang, Kelas 1 : Rp 45.000 per jiwa, Kelas 2 : Rp 40.000 per jiwa, Kelas 3 : Rp 35.000 per jiwa

2. Bentuk Beras, Beras 10 canting atau 2,5 kilogram

3. Besaran Fidyah Rp 25.000 per hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: