Buntut dari Tuntutan Pedagang Tanah Abang, Mendag Pastikan Akan Tertibkan Pedagang Online

Buntut dari Tuntutan Pedagang Tanah Abang, Mendag Pastikan Akan Tertibkan Pedagang Online

Buntut Dari Tuntutan Pedagang Tanah Abang, Mendag Pastikan Akan Tertibkan Pedagang Online--

RADARUTARA.ID- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa pemerintah tidak akan menutup sektor e-commerce atau platform perdagangan daring.

Dalam sebuah kunjungan ke ITC Cempaka Mas, Selasa (10/10/2023), Zulhas menyatakan komitmennya untuk mengatur dan menertibkan perdagangan online sebagai alternatif dari langkah menutupnya.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa ekonomi berbasis digital menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi saat ini.

Zulhas menjelaskan, "Itu sebuah keniscayaan kalau minta online ditutup. Kita akan atur dan kita tertibkan yang perdagangan online sehingga juga tidak mematikan pedagang lokal."

BACA JUGA:Sapu Bersih Judi Online di Indonesia, Menkominfo Secara Tegas Minta Meta Hapus Konten Perjudian

Dalam konteks ini, upaya pemerintah bukanlah menghambat perkembangan e-commerce, tetapi menjadikan lingkungan perdagangan daring lebih teratur.

Selain menertibkan perdagangan online, pemerintah juga mendorong pedagang lokal untuk memanfaatkan pasar digital. Zulhas menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk meningkatkan keterampilan pedagang lokal.

"Kita ini udah masuk eranya online dan digital. Kita harus sama-sama belajar, yang belum ngerti nanti kita ajari. Kan jadi enak ada dua toko, online dan offline," kata Zulhas.

BACA JUGA:Penelitian Mengungkapkan Bahwa Lelaki yang Memiliki Pasangan Menyebalkan, Hidupnya Akan Lebih Sehat

Pada aspek lain, terkait dengan jumlah barang impor yang melimpah di pasar, Zulhas menyatakan komitmennya untuk mengatasi masalah tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kita sudah rapat, dan itu akan kita tertibkan juga," tambah Zulhas.

Seiring dengan komitmen untuk menjaga eksistensi pedagang konvensional, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mengatur sejumlah aspek, termasuk pemisahan antara media sosial dan komersial daring.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa kehadiran perdagangan online akan tetap diberi ruang, sambil mendorong para pedagang untuk mulai beradaptasi dengan perdagangan digital. Upaya tersebut diharapkan akan memungkinkan kedua model perdagangan, baik fisik maupun daring, untuk berjalan beriringan dalam era digital ini.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: