Tidak Hanya TikTok Dibatasi oleh Pemerintah, Kini Shopee Dilarang Jualan Barang Impor

Tidak Hanya TikTok Dibatasi oleh Pemerintah, Kini Shopee Dilarang Jualan Barang Impor

Tidak Hanya TikTok dibatasi Oleh Pemerintah, Kini Shopee Dilarang Menjual Barang Impor--

RADARUTARA.ID - Setelah TikTok Shop di Indonesia dilarang berjualan oleh pemerintah, kali ini giliran Shopee kena imbasnya.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang juga berdampak pada e-commerce lain seperti Shopee dan Tokopedia.

Dimana aturan itu berisi larangan E-commerce menjual barang impor, hal itu sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk memperhatikan penjualan produk dalam Negeri. 

Sehingga UMKM di Indonesia akan berdampak dengan kesejahteraan rakyatnya dan bisa bersaing dengan barang-barang Impor.

BACA JUGA:Bukan Hermes atau Channel, Ini Merk yang Disukai Orang Kaya Lama atau Old Money

Larangan itupun sangat jelas, didalam Permendag No.31 Tahun 2023, sebagai pengganti Permendag No. 50 tahun 2020, bahwa e-commerce dilarang menjual barang impor yang memiliki harga di bawah USD100 atau dirupiahkan dalam mata uang Indonesia sekitar Rp1,5 juta.

"Penentuan batasan harga produk yang boleh diimpor tersebut merupakan salah satu poin baru dalam revisi Permendag, selain pelarangan social E-commerce semacam TikTok Shop yang beroperasi di Indonesia," kata Mendag Zulkifli Hasan

Namun, pasal yang mengatur batasan harga bagi produk lokal tersebut tidak memberikan keterangan terkait batasan minimum, larangan itu hanya berlaku bagi produk yang boleh dijual di e-commerce di Indonesia.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, menyeimbangkan perlakuan produk impor dan produk lokal di pasar dalam negeri," terangnya.

BACA JUGA:Dianggap Mahal di Indonesia, Ternyata 4 Merek Ini Termasuk Barang Murah di Luar Negeri

Untuk diketahui, sebelumnya, kehadiran TikTok Shop di Indonesia dikritik banyak pihak, karena dianggap mematikan usaha produk dalam negeri.

Selain harganya murah, TikTok Shop didominasi produk -produk impor. Bahkan produk dalam negeri tertinggal jauh lantaran penjualan barang Online dikuasai oleh negara luar.

"Selain dibatasi penjualan barang impor, barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zulkifli Hasan juga mengaku akan menindak tegas bagi perusahaan e-commerce yang melanggar aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: