Segini Besaran Denda yang Akan Dikenakan Apa Bila Shopee PayLater Terlambat Selama 3 Bulan
Segini Besaran Denda yang Akan Dikenakan Apa Bila Shopee PayLater Terlambat Selama 3 Bulan--
RADARUTARA.ID- Siapapun, akan dikenakan denda apa bila terjadi keterlambatan dalam pembayaran Shopee PlayLater. denda yang akan dikenakan mencapai 5 persen dari total tagihan setiap bulannya. Tidak hanya, itu saja tapi bagi nasabah juga bisa dikenakan bunga sebesar 2,95 persen.
Diketahui, apa bila PayLater atau yang juga diketahui sebagai SPayLater merupakan satu metode pembayaran yang memungkinkan untuk membeli barang sekarang, lalu membayarnya di kemudian hari.
SPayLater adalah sistem yang membantu nasabah pada proses pembayaran lantaran bisa melunasinya dengan cara dicicil selama 1, 3, 6 dan 12 bulan pada tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan.
Tapi, jika punya tagihan yang belum dilunasi, maka batas kredit Shopee PayLaternya akan diberi sanksi penghentian atau pembekuan.
Akibat pembekuan, itu nasabah tidak bisa menggunakan SPayLater kembali sampai tagihannya selesai.
Patut diketahui, SPayLater merupakan salah satu paylater yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). SPayLater bisa digunakan oleh seluruh pelanggan setia Shopee yang memenuhi syarat tertentu untuk pembelian produk yang ada di e-commerce Shopee.
Sehingga, ketika nasabah terlambat membayar tagihan SPayLater, maka namanya akan langsung tercatat di dalam laporan SLIK OJK.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: