Sapu Bersih Judi Online di Indonesia, Menkominfo Secara Tegas Minta Meta Hapus Konten Perjudian

Sapu Bersih Judi Online di Indonesia, Menkominfo Secara Tegas Minta Meta Hapus Konten Perjudian

Sapu Bersih Judi Online di Indonesia, Menkominfo Secara Tegas Minta Meta Hapus Konten Perjudian--

RADARUTARA.ID- Baru-baru ini Menkominfo, Budi Ari memperingatkan Meta untuk menghapus segala hal yang terkait dengan judi online

Peringatan tersebut dilayangkan oleh kominfo dalam jangka waktu satu kali 24 jam. Kominfo melarang Meta untuk memfasilitasi serta mempromosikan segala bentuk judi online dalam platform mereka.

Pelayangan surat tersebut telah dilakukan pada dua Oktober lalu kepada pihak perwakilan Meta di Indonesia. Melalui surat bernomor B703/M.KOM INFO/ Al.05.02/10/2023. Akan tetapi akun-akun judi online di Instagram ataupun Facebook masih tetap banyak dijumpai beredar.

BACA JUGA:10 Golongan yang Amalan Sholatnya Tidak Diterima Oleh Allah, Meskipun Dia Terkenal Taat, Apakah Kamu Termasuk?

Pada periode 1 sampai 21 September 2023 Kementerian kominfo telah memutus akses terhadap 60.582 konten perjudian online dengan rincian 55.768 konten, file sharing sebanyak 3488 konten serta terdapat 675 konten di dalam Instagram dan Facebook. Tidak hanya itu di Google dan YouTube juga terdapat 638 konten yang telah ditindaklanjuti.

Budi juga menekankan jika peringatan dari pihaknya tidak diindahkan oleh Meta, maka pihaknya akan meneruskan penanganan masalah tersebut kepada pihak penegak hukum.

Lebih lanjut Budi menerangkan segala bentuk kelalaian dan kegagalan atas tidak terlaksananya kewajiban penanganan perjudian online ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Teknik Bawang Merah dari Mahasiswa IPB ini Mampu Tingkatkan Produksi Getah Karet Mengucur Deras

Peringatan keras tersebut telah dilayangkan Budi melalui surat yang bernomor 752/M.KOMINFO/Al.05.02/10/2023. Perihal perintah dan peringatan terhadap penanganan konten perjudian dan slot oleh Meta.

Terkait peraturan tersebut PSE atau penyedia saluran elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi segala peraturan, termasuk untuk memastikan tidak memuat ataupun memfasilitasi penyebaran informasi dan dokumen terlarang seperti konten judi.

Peraturan tersebut terdapat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang memuat tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu juga tercantum di dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 serta peraturan pelaksanaannya. Terkait konten perjudian online di Indonesia tersendiri sudah lama tersebar.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: