Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikerahkan Satgas untuk Berantas Judi Online, Ini Objek yang Disasar

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikerahkan Satgas untuk Berantas Judi Online, Ini Objek yang Disasar

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dikerahkan Satgas untuk Berantas Judi Online, Ini Objek yang Disasar--

RADARUTARA.ID- Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) yang juga Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) untuk memberantas modus jual-beli rekening untuk menampung uang hasil Judi Online.

"Untuk tindak pelaku ini. Karena pelaku ini masuk sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Dan saya minta agar segera, dibuatkan radiogram agar Babinsa dan Bhabinkantibmas melaksanakan tugas adalah melindungi masyarakat siapa pelakunya ditangkap dan dilaporkan ke polisi. Khususnya jual beli rekening," ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6) dikutip dari CNN Indonesia.

Diungkapkan Hadi, modus jual beli rekening milik warga kerap dilakukan para pelaku judi online dalam menjalankan aksinya selama ini.

Menurutnya, modus ini beroperasi diawali dari para pengepul yang datang ke kampung-kampung. Selanjutnya mereka mendekati korban untuk membukakan rekening secara online.

"Setelah datang mereka dekati korban. Ngobrol dengan korban dan setelah itu adalah membukakan rekening secara online, apalagi memiliki KTP dan sebagainya secara online dimudahkan," ungkapnya.

BACA JUGA:5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia, Cocok untuk Mahasiswa

Ditambahkan Hadi, para pengepul ini akan menjual rekening-rekening milik korbannya tersebut ke para bandar judi online.

"Dan oleh bandar digunakan untuk transaksi Judol," tambahnya.

Tidak hanya, itu saja lanjut Hadi, mengungkapkan operasi judi online juga dapat dilakukan dengan modus isi ulang dana atau top-up ke permainan daring atau game online yang terafiliasi judi online.

"Modusnya adalah membeli pulsa atau top up di minimarket. Sasarannya yang kita lakukan satgas adalah menutup layanan top-up game online yang terafiliasi," bebernya.

Di sisi lain, Hadi, juga akan mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan penutupan terhadap penyedia yang masih membuka pelayanan transaksi terhadap game online terafiliasi Judol tersebut.

BACA JUGA:Kaum Wanita Wajib Tahu 10 Manfaat Daun Kelor Ini, Salah Satunya Menurunkan Resiko Kanker

Menurutnya, pihak PPATK akan memberi data di mana saja sebaran wilayah yang kerap kali terjadi transaksi tersebut.

"Jika digunakan untuk judol itu terlihat kode virtualnya atau akunnya. Ini saya minta bantuan TNI/Polri, Babinsa dan Bhabinkantibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan. Terdepan adalah polri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: