Waduh! 5 Kosmetik Ilegal Berisiko Kanker Kulit Dibongkar BPOM, Paling Banyak Dijual Online

Waduh! 5 Kosmetik Ilegal Berisiko Kanker Kulit Dibongkar BPOM, Paling Banyak Dijual Online

Waduh!! 5 Kosmetik Ilegal Berisiko Kanker Kulit Dibongkar BPOM, Paling Banyak Dijual Online--

RADARUTARA.ID- Sedikitnya total ada 5 jenis produk kosmetik ilegal yang berhasil di ungkap oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sepanjang tahun 2023 ini. Celakanya, 5 kosmetik yang dilaporkan ini mengandung bahan yang dapat memicu kanker kulit

Berdasarkan hasil patroli siber BPOM RI di market place pada periode Januari sampai September 2023 telah ditemukan sebanyak 1.447 link penjualan kosmetik HB Dosting.

Ini, menjadi produk terbanyak kelima dari sisi pemesanan. Bahkan bahan yang digunakan tidak main-main. Kosmetik HB Dosting memiliki bahan terlarang seperti hidrokinon dan steroid. 

BACA JUGA:Gak Nyangka, di Indonesia Dijual dengan Harga Murah, Tapi di Luar Negeri Malah Jadi Mahal

Dikutip dari berbagai sumber diurutan keempat ada produk terbanyak lainnya yang dijual di market place yakni, Tati Skincare. Terdapat 1.791 link penjualan yang dilaporkan BPOM RI. Tidak hanya menggunakan satu bahan, tetapi Tati Skincare memiliki tiga zat terlarang sekaligus dalam produknya seperti merkuri, hidrokinon dan tretinoin. 

Berikutnya penjualan tertinggi ketiga terbesar ada, kosmetik ilegal di market place yakni Tabita Skincare. Kosmetik, ini dijual tanpa izin edar, bahkan produsen sengaja mencampurkan kandungan merkuri dan hidrokinon pada produk mereka supaya efeknya bisa terjadi secara instan. 

Selanjutnya, terbanyak kedua yang dilaporkan oleh BPOM RI adalah krim diamond. Penjualannya di market place mencapai 6.986 link. 

BACA JUGA:Cara Sederhana Meningkatkan Jumlah Pengunjung di TikTok, Peluang Menghasilkan Cuan Semakin Besar

Tak jauh berbeda dengan produk sebelumnya, bahan utama yang digunakan mereka lagi-lagi adalah merkuri. Sementara posisi pertama di tempati krim HN yang memiliki 8.116 link penjualan. Produk mereka dijual dengan kandungan merkuri di dalamnya, termasuk ilegal lantaran tanpa izin edar. 

"Sayangnya bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau dilarang," ungkap BPOM RI dalam keterangan rilisnya di kutip dari detik.com Senin 27 November 2023. 

"Merespon fenomena tersebut BPOM secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di market place," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: