61 Hektar Lahan Usulan Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring Direkomendasi Bupati, Ini Rinciannya
61 Hektar Lahan Usulan Pemdes Suka Medan ke PT Air Muring Direkomendasi Bupati--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Usulan pelepasan lahan yang diusulkan oleh Pemdes Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) berasal dari HGU PT Air Muring telah di rekomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara.
Sesuai data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh radarutara.id, dalam rekomendasinya Bupati Bengkulu Utara telah menyetujui sedikitnya 61 hektar lahan berasal dari HGU PT Air Muring, itu agar diperuntukan kepentingan pemerintah desa dan masyarakat di Desa Suka Medan.
Adapun rincian penggunaan lahan 61 hektar yang direkomendasikan oleh Bupati Bengkulu Utara, itu meliputi kebun kas desa seluas 25 hektar, untuk perluasan pemukiman atau perumahan masyarakat seluas 25 hektar, lahan alun-alun Kecamatan MSS seluas 2 hektar, lahan Bumi Perkemahan seluas 2 hektar, untuk kantor Mapolsek MSS seluas 2 hektar, fasilitas olahraga seluas 1 hektar dan lahan untuk pemakaman seluas 4 hektar.
"Yang di ACC Bupati Bengkulu Utara total luas lahan mencapai 61 hektar. Hanya saja, berapa nanti yang di ACC oleh perusahaan itu nanti, pada saat akhir tahun paling lambat keputusannya. Dan keputusan tersebut tentunya juga akan melibatkan pihak terkait di lingkungan Pemprov Bengkulu," ujar Camat, Senin (11/11).
Terpisah Kades Suka Medan, Rostam, melalui Sekdes, Gawardi, SH, membenarkan usulan pelepasan lahan berasal dari HGU PT Air Muring yang sebelumnya sempat diajukan oleh pihak pemerintah desa melalui peran pemerintah kecamatan telah direkomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara.
"Benar, total ada 61 hektar usulan kami yang sudah di rekomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara," aku Sekdes.
Hanya saja kata Gawar, usulan yang telah direkomendasi oleh Bupati Bengkulu Utara, itu disebut-sebut belum sampai ke managemen perusahaan.
"Ada dua versi, dimana pemerintah daerah mengeklaim rekomendasi tersebut sudah disampaikan ke perusahaan, tapi di sisi lain managemen perusahaan mengaku belum menerima rekomendasi tersebut. Hal, ini yang masih perlu kita perjelas dan membutuhkan ketegasan," pungkasnya.
Gawardi berharap, keseriusan Pemkab Bengkulu Utara dalam merekomendasi usulan masyarakat ini dapat diperjelas dan dipertegas. Supaya kata Gawardi, tidak menimbulkan kesan saling lempar.
"Kemarin perusahaan beralasan tidak ada kewenangan untuk melepaskan dan kewenangan itu ada di pemerintah daerah. Tapi, ini setelah pemerintah daerah memberi rekomendasi justru, sekarang perusahaan mengaku belum menerima rekomendasi itu. Kesannya justru saling lempar. Kami berharap pemerintah daerah bisa mempertegas rekomendasi yang dikeluarkan ke perusahaan dan sebaliknya, kepada perusahaan kami harap bisa kooperatif atau menindak lanjuti apa yang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah," demikian Gawardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: