Konflik Kebun Kas Desa Karya Pelita, Tripika Akan Konfrontir Data yang Dimiliki Desa dan Perusahaan
Ilustrasi kebun kas desa--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Perseteruan lahan kebun kas Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara dengan managemen PT Air Muring masih bergulir dan belum menemui titik temu.
Perseteruan keduanya pun, menjadi perhatian serius bagi jajaran Tripika Kecamatan MSS.
Bahkan, terbaru Tripika Kecamatan MSS yang dipimpin oleh Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, sempat berusaha mengurai persoalan keduanya dengan melaksanakan dialog langsung dengan jajaran Pemdes Karya Pelita.
"Kemarin, sudah kita dengarkan sejauh mana persoalan yang terjadi dan melihat langsung data-data apa yang dimiliki oleh desa untuk mempertahankan keberadaan kebun kas desa yang sempat diklaim masuk di dalam areal HGU PT Air Muring tersebut," ujar Camat, Jumat (25/10).
BACA JUGA:Digelar Senin, Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Utara Resmi Dilantik
BACA JUGA:Tips Mendapat Skor Tinggi di SKD CPNS 2024
Dikatakan Camat, dalam perseteruan kebun kas desa, ini kedua belah sama-sama mengklaim memiliki data yang di jadikan sebagai dasar kepemilikan lahan tersebut.
"Ada perbedaan peta yang dimiliki oleh desa dan perusahaan. Disinilah terjadi selisih keduanya. Di sisi lain desa memiliki data berupa peta tahun 1995 an beserta data pendukung lainnya yang menunjukan bawah lawan yang dimaksud adalah kebun kas desa. Di satu sisi, perusahaan juga memiliki data berupa peta yang dijadikan sebagai dasar bahwa lahan yang dimaksud oleh desa masuk di dalam HGU," ungkap Camat.
Sebagai tindak lanjutnya, Camat, berencana akan memfasilitasi pertemuan keduanya.
Dimana dalam pertemuan, itu nanti kata Camat, pihak perusahaan akan dihadirkan.
"Dala waktu dekat perusahaan dan desa akan kita pertemukan dengan membawa kelengkapan data masing-masing. Dalam pertemuan, itu nanti kita akan konfrontir data yang dimiliki desa dan perusahaan. Kami (tripika) juga sudah memiliki data-data tersebut. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu nanti ada titik temu tentang status lahan tersebut. Sehingga konflik keduanya ini bisa berakhir tanpa harus ada pihak yang dirugikan," demikian Camat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: