Pertemuan Antara Masyarakat Suka Medan dan PT Air Muring Tertunda, Ini Kata Camat

Pertemuan Antara Masyarakat Suka Medan dan PT Air Muring Tertunda, Ini Kata Camat

Areal lahan Afedling V PT Sir Muring yang diharapkan oleh masyarakat Suka Medan--

RADARUTARA.ID- Sebelumnya telah dijadwalkan agenda pertemuan lanjutan antara masyarakat Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dengan managemen PT Air Muring yang akan difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan MSS pada Senin (22/7) hari, ini.

Hanya saja, pertemuan yang digelar dalam rangka menindak lanjuti aksi penyampaian tuntutan oleh masyarakat Desa Suka Medan kepada PT Air Muring, ini masih tertunda alias belum dapat dilaksanakan sesuai agenda awal.

Menyikapi hal tersebut, Camat MSS, Abdul Hadi, S.IP, mengatakan, tertundanya pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan managemen PT Air Muring pada hari, ini bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan. Bahkan secara resmi, kata Camat, managemen PT Air Muring sudah bersurat kepada pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi agenda pertemuannya bersama masyarakat Desa Suka Medan.

"Hari, ini dan besok kebetulan kami (kecamatan, Red) masih ada beberapa rangkaian acara yang harus dihadiri. Sehingga pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan PT Air Muring masih kita tunda. Namun kami memastikan, dalam waktu dekat ini pertemuan keduanya akan segera kami jadwalkan," pungkas Camat.

BACA JUGA:Ops Patuh Nala 2024: Bengkulu Utara Zero Knalpot Bising

Di sisi lain, Camat, mengungkapkan, dalam pertemuan antara masyarakat Desa Suka Medan dengan PT Air Muring, ini nantinya pemerintah kecamatan hanya bersifat memfasilitasi.

"Kita hanya memfasilitasi. Jadi apa yang menjadi tuntutan masyarakat ke perusahaan nantinya semua akan kita tampung. Selanjutnya seluruh aspirasi yang tertampung, itu nantinya akan kita teruskan ke pihak terkait di kabupaten dalam hal ini adalah Bupati Bengkulu Utara. Karena kewenangan untuk mengabulkan tuntutan masyarakat bukan kami di kecamatan, tetapi adalah pihak terkait di kabupaten," tegasnya.

Lebih jauh, Camat, menilai bahwa aksi penyampaian tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat Desa Suka Medan kepada managemen PT Air Muring, ini adalah hal yang lumrah dan patut dipertimbangkan oleh pihak terkait, khususnya perusahaan selaku pemegang penuh HGU.

"Di satu sisi izin HGU perusahaan akan berakhir di 2026, di sisi lain masyarakat membutuhkan dukungan lahan dalam rangka mencukupi kebutuhan fasilitas umum. Oleh karena, itu tuntutan masyarakat tersebut patut dipertimbangkan. Syukur-syukur meskipun tidak semua tuntutan masyarakat nanti belum bisa diakomodir, minimal ada itikad baik dari perusahaan untuk mendukung apa yang menjadi keperluan desa dan masyarakat di Suka Medan kedepannya," demikian Camat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: