Tuntutan Masyarakat Suka Medan ke PT Air Muring Belum Bisa Disanggupi, Ini Alasannya Kata Bupati
Tuntutan Masyarakat Suka Medan ke PT Air Muring Belum Bisa Disanggupi, Ini Alasannya Kata Bupati--
MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Selain menanggapi konflik agraria yang terjadi di PT Agricinal.
Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, juga sempat menangapi sejumlah tuntutan yang belum lama ini disampaikan oleh masyarakat Desa Suka Medan, Kecamatan Marga Sakti Sebelat kepada PT Air Muring.
Dimana kata Bupati, hari ini pemerintah belum dapat menyanggupi tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat itu ketika izin HGU perusahaan belum memasuki masa berakhir.
"Kita belum bisa ketika perpanjangan HGU-nya belum berakhir. Kalau perpanjangan HGU-nya sudah di injury time, sudah titik akhir kita baru bisa buat surat sisihkan untuk lahan fasilitas umum (Fasum), bukan untuk pribadi ya," tandas Bupati, kepada media disela agendanya meninggalkan lokasi Rakorcam di Kecamatan MSS pada Senin (29/7).
BACA JUGA:Hasil Rapat Tak Digubris PT Agricinal, Bupati Bentuk Tim untuk Realisasikan Siring Pembatas HGU
BACA JUGA:Beli Mobil Murah di FB, Warga Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta
Sekedar informasi, bahwa sebelumnya masyarakat Suka Medan yang dikomandoi oleh tim 9 sempat mendatangi kantor induk PT Air Muring guna menuntut penyediaan lahan untuk Fasum yang saat ini sedang dalam penguasaan HGU PT Air Muring.
Dan dalam aksi penyampaian tuntutan tersebut, managemen PT Air Muring belum dapat mengabulkan keinginan masyarakat sebelum ada persetujuan atau dukungan dari pemerintah daerah.
Bahkan dari hasil pertemuan, itu pemerintah Kecamatan MSS sempat berjanji akan memfasilitasi penyampaian tuntutan masyarakat terhadap perusahaan ini dengan melaksanakan pertemuan ulang bersama managemen PT Air Muring.
Tapi sayangnya hingga hari, ini pertemuan yang rencananya akan difasilitasi oleh pemerintah Kecamatan MSS itu tak kunjung terealisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: