Hasil Rapat Tak Digubris PT Agricinal, Bupati Bentuk Tim untuk Realisasikan Siring Pembatas HGU

Hasil Rapat Tak Digubris PT Agricinal, Bupati Bentuk Tim untuk Realisasikan Siring Pembatas HGU

Rakor tiga kecamatan di MSS yabg dipimpin langsung oleh Bupati Bengkulu Utara--

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, mengatakan, sebelumnya managemen PT Agricinal telah diberi deadline untuk segera merealisasikan pembuatan Bondari atau siring pembatas antara HGU dengan areal DAS.

Atau lahan yang berada di luar HGU perusahaan agar tidak terjadi gesekan antara perusahaan dengan masyarakat.

Minimal bondari tersebut berfungsi untuk mengamankan HGU yang arealnya sudah permanen.

Hanya saja kata Bupati, dari deadline yang sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat, itu ternyata sampai hari ini belum dilaksanakan oleh perusahaan.

"Jadi sudah dua minggu belum dilaksanakan, agak lain memang PT Agricinal ini. Karena belum ditindak lanjuti maka sore ini saya langsung membentuk tim. Tim tersebut di dalamnya akan ada BPN. Dan langsung agendakan pertemuan bersama PT Agricinal," tegas Bupati, saat menghadiri acara Rakorcam di Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) Senin (29/7).

BACA JUGA:Tahukah Kamu Jika Indonesia Termasuk Produsen Kopi Terbesar dan Ini Jenis Kopi yang Terkenal di Tanah Air

BACA JUGA:Awal Agustus Camat Hulu Palik Masuk Masa Pensiun

Tugas tim, ini nantinya kata Bupati, akan menindak lanjuti pembangunan bondari atau siring pembatas antara HGU dengan lahan yang berada di luar HGU.

Lebih konkretnya, kata Bupati, tim akan melakukan pengecekan dan memberi deadline ulang ke perusahaan untuk segera merealisasikan bondari tersebut.

"Dan kemarin saya juga sudah mendapatkan rekanan video keributan yang terjadi lagi. Saya minta jangan ada baku hantam dan tindakan anarkis lain sebagainya, apa lagi kita akan menghadapi tahun politik saat ini," pungkasnya.

BACA JUGA:Dibuka Arie Septia Adinata, Pagelaran Wayang Kulit di Kemumu Meriah

BACA JUGA:Beli Mobil Murah di FB, Warga Kota Bengkulu Rugi Puluhan Juta

Lebih jauh ketika disinggung soal masih adanya aktivitas perusahaan yang diduga masih berusaha memanen atau mengambil buah kelapa sawit dari tanaman yang ada di areal DAS, jelasnya.

Menurut Bupati, tanaman atau lahan yang berada di luar HGU bukan milik perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: