Terindikasi Judi Online, 5.000 Rekening Pengguna Terpaksa Harus Diblokir

Terindikasi Judi Online, 5.000 Rekening Pengguna Terpaksa Harus Diblokir

Terindikasi Judi Online, 5.000 Rekening Di Blokir --

RADARUTARA.ID - Kasus Judi Online di Indonesia sudah sangat meresahkan, pasalnya pemain Judi Online yang sudah mencapai jutaan membuat pemerintah harus putar otak untuk mengatasi hal tersebut.

Teranyar, Pemerintah telah melakukan pemblokiran kepada 5.000 rekening yang terindikasi ada transaksi terkait judi Online.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, OJK telah mencatat ada 5.000 rekening yang diduga ada kegiatan Anomali dengan frekuensi besar.

"Itu frekuensi besar tapi nilainya kecil," ujarnya.

BACA JUGA:3 Poin Ini Jadi Titik Tekan Pemerintah Daerah untuk Kendalikan Kasus DBD

Diungkapkannya pula, hal ini juga berkaitan dengan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Nanti jika Satgas sudah dibentuk maka akan kelihatan 5.000 rekening tadi masuk dalam jaringan Judi Online atau tidak," ungkapnya.

Namun Hadi juga mengungkapkan bahwa 5000 rekening yang di curigai tersebut belum diketahui dari mana transaksinya berasal.

"Laporan dari PPATK ada peningkatan Judi Online dari tahun 2017 sampai 2024," ungkapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: