Bayar Hutang Puasa, Ini Penjelasan Kemenag Bengkulu Utara tentang Besaran Pembayaran Fidyah dan Tata Caranya

Bayar Hutang Puasa, Ini Penjelasan Kemenag Bengkulu Utara tentang Besaran Pembayaran Fidyah dan Tata Caranya

Bayar Hutang Puasa, Ini Penjelasan Kemenag Bengkulu Utara tentang Besaran Pembayaran Fidyah dan Tata Caranya 2024--

RADARUTARA.ID - Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah berpuasa saat bulan Ramadan, maka diwajibkan mengganti puasa atau boleh membayar denda atau lebih dikenal fidyah.

Untuk diketahui, Ada beberapa faktor penyebab seseorang tidak mampu menjalani puasa, diantaranya sedang sakit keras, kehamilan, haid, hingga usia yang sudah renta dan hal-hal lainnya.

Cara pembayaran fidiyah ini juga memiliki kriteria sesuai ajaran Islam, diantaranya menunaikan fidyahnya dapat berupa makanan pokok yang diberikan kepada orang fakir dan miskin.

Sesuai aturan pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan besaran pembayaran fidyah untuk Ramadan tahun 2024 ini.

"Jika diuangkan, untuk pembayaran fidyah tahun 2024 ini, sebesar Rp 40 ribu per hari, " ujar Nopian Gustari, Kepala Kemenag Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Lebaran Kedua, Ribuan Warga Gunung Selan Datangi Makam

Nopian Gustari mengungkapkan, besaran fidiyah itu berdasarkan kesepakatan asas pertimbangan harga beras di Bengkulu Utara, yakni Rp40 ribu.

Dikesempatan itu, Nopian menambahkan pembayaran fidiyah beda dengan zakat fitrah. Karena fidiyah tersebut diberlakukan bagi orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa.

"Seperti orang sedang sakit keras, perempuan haids, usia lanjut dan perempuan sedang hamil," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: