Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR

Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR

Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR--

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Sedangkan penghasilan yang diterima Ma'ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini diperkirakan mencapai Rp 62.740.000 dan Ma'ruf Amin Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

BACA JUGA:Berikut Rincian Biaya Kuliah Kedokteran di UI, UGM, Unhas dan UNPAD Jalur SNBT 2024

Besaran THR Menteri

Besaran gaji seorang menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir

Selain gaji, para menteri negara tentu akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi Kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Bila ditotal seorang Menteri negara, bisa membawa pulang THR sebesar Rp 18.648.000 per bulan. Namun, angka ini belum menghitung komponen tunjangan melekat lainnya.

BACA JUGA:Mayjen TNI Yanuar Adil Bergeser, Jabatan Pangdam II/SWj di Ganti Oleh Mayjen TNI Naudi Nurdika

Besaran THR Anggota DPR

Diketahui, besaran gaji DPR RI telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp 5.040.000 per bulan, kemudian untuk Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan, dan untuk gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 dalam sebulan.

Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.

BACA JUGA:Gempa Terkini M 5,6 Guncang Wilayah Bengkulu Selatan, Terasa Sampai Bengkulu Utara

Dalam catatan detikcom, sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Sebut saja ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: