Menelisik Asal Mula Tradisi Pemberian Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

Menelisik Asal Mula Tradisi Pemberian Uang THR Saat Lebaran di Indonesia

Menelisik Asal Mula Tradisi Pemberian Uang THR Saat Lebaran di Indonesia--

RADARUTARA.ID - Tradisi pemberian THR Lebaran sudah biasa dilakukan di Indonesia. Istilah pemberian THR ini merujuk pada tradisi kegiatan membagikan uang menjelang atau ketika momen Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri. THR sendiri maknanya Tunjangan Hari Raya.

Ternyata Tradisi bagi-bagi THR di Indonesia sudah ada sejak tahun 1951 silam, yang awalnya dengan adanya kebijakan permberian THR, yang saat itu cuma dibagikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, sampai akhirnya berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Berawal pada tahun 1951, Perdana Menteri Soekiman membagikan tunjangan kepada Pamong Pradja (yang saat ini disebut PNS). Pemberian tersebut berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan supaya bisamendorong kesejahteraan lebih cepat. Nantinya, Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji di bulan berikutnya.

BACA JUGA:Jalang Berlobang Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pasang Spanduk di Jembatan Rawa Makmur

Lalu pada 13 Februari 1952, kaum pekerja dan/atau buruh mengajukan protes karena adanya kebijakan tersebut. Kaum pekerja dan/atau buruh menuntut pemerintah untuk membagikan tunjangan yang serupa seperti yang diberikan kepada Pamong Pradja.

Lalu di tahun 1954, perjuangan tuntutan dari kaum pekerja dan/atau buruh tersebut pun akhirnya dikabulkan. Saat itu Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai Hadiah Lebaran, dalam rangka menghimbau kepada setiap perusahaan untuk membagikan "Hadiah Lebaran" kepada para pekerjanya senilai seperduabelas dari upah.

Kemudian di tahun 1961, surat edaran yang awalnya hanya bersifat himbauan tersebut lalu berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk membagikan "Hadiah Lebaran" kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal 3 bulan bekerja.

BACA JUGA:WhatsApp Down, Netizen Bingung Tak Bisa Kirim Pesan

Lalu di tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat itu mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau bisa dikenal THR.

Di tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi. pemberian THR bisa diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Seiring dengan berjalannya waktu, pembagian THR menjadi tradisi di Indonesia saat menjelang atau saat momen hari raya atau hari besar. Istilah memberikan THR juga biasa digunakan untuk tradisi bagi-bagi uang kepada keluarga, saudara, atau kerabat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: