Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR

Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR

Wow! Segini Ternyata THR Lebaran yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin, Menteri sampai DPR--

RADARUTARA.ID- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat negara seperti Presiden-Wakil Presiden, Menteri sampai anggota DPR dipastikan cair mulai Minggu (24/3). Pencairan dilakukan lewat masing-masing Kementerian/Lembaga yang menaungi.  

"Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro dikutip melalui detikcom, Jumat 22 Maret 2024. 

Contohnya, untuk pencairan THR lebaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dilakukan lewat Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan pencairan THR untuk Menteri atau anggota DPR dilakukan lewat Sekretariat Jenderal masing-masing K/L. 

Perihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Smartwatch Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih dan Desain Elegan

Lalu, berapa sih sebenarnya besaran THR yang diterima para pejabat, ini?

Khusus, besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin

Perlu diketahui, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

BACA JUGA:Bukber tapi Tidak Shalat Magrib, Bagai Mana Hitungan Pahalanya? Berikut Penjelasannya

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi ialah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk Ma'ruf Amin ialah 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: