Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya--

RADARUTARA.ID- Salah satu masalah yang sering ditemui saat membeli kendaraan bekas yaitu ketika mengurus administrasi, salah satu contohnya seperti memperpanjang STNK. Ditambah lagi kalau kendaraan tersebut masih atas nama pemilik sebelumnya.

Bahkan, masalah yang cukup merepotkan yaitu saat kamu tidak mempunyai KTP pemilik lama. Hal ini malah akan menyulitkan proses administrasi khususnya untuk memperpanjangan STNK, pasalnya salah satu syaratnya yaitu identitas KTP harus sama dengan yang tercantum di STNK.

BACA JUGA:Jalan ke Kawasan KTM Lagita Dipasangi Portal, Ini Kata Dishub Bengkulu Utara

Kalau hal tersebut terjadi, kamu dapat melakukan beberapa hal di bawah ini.

Langkah-langkah yang dapat kamu lakukan untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas yakni dengan cara balik nama kendaraan.

Cara ini tidak mewajibkan untuk menggunakan KTP pemilik sebelumnya, karena dengan balik nama akan mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraaan bekas tersebut.

Balik nama kendaraan yaitu pengurusan STNK dan BPKB baru.

Jika kamu balik nama, maka identitas kamu akan langsung terdaftar di berkas kendaraan bekas yang baru kamu beli, sehingga nantinya akan mempermudah kamu dalam pembayaran pajak tahunan hingga lima tahunan.

BACA JUGA:Buruan Daftar, Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja untuk S1 dan S2

Lantas apa saja syarat dan cara balik nama kendaraan? simak ulasannya berikut ini.

Syarat Balik Nama Kendaraan

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP pemilik yang baru dan fotokopi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: