Optimalisasi Pajak Daerah, Samsat Bengkulu Utara Berlakukan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024

Optimalisasi Pajak Daerah, Samsat Bengkulu Utara Berlakukan Pemutihan Pajak Hingga 30 November 2024

Batas akhir program pemutihan pajak di Bengkulu Utara--

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran Pemprov Bengkulu melalui Samsat Bengkulu Utara membuka Program Pemutihan Pajak kendaraan bermotor.

Upaya pemutihan pajak itu, bertujuan untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ribet.

Kemudian, program ini untuk mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor serta dibebaskan biaya balik nama agar kendaraan masyarakat disesuaikan dengan nama pemiliknya.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, saat dibincangi awak media menjelaskan bahwa program tersebut merupakan momen penting bagi masyarakat yang selama ini diharapkan.

BACA JUGA:Meresahkan, Polres Bengkulu Utara Tertibkan Truk Gunakan Kenalpot Racing

BACA JUGA:Desa di Ulok Kupai Diminta Bersiap Gelar Musrenbangdes 2026

Terkhususnya bagi masyarakat, lanjut Kasat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak, seperti Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2.

"Program pemutihan ini berlaku hingga 30 November 2024, kesempatan yang akan diterima masyarakat adalah denda pajak akan dihapus secara otomatis,"ucapnya.

Agar tidak melewatkan kesempatan baik ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Bengkulu Utara untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini.

Untuk memudahkan masyarakat, petugas dari kepolisian dan Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung datang kantor Samsat Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Jenis Betina di Kinal Jaya Dievakuasi ke Bengkulu, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

BACA JUGA:Breaking News! Harimau Sumatera Masuk Perangkap di Desa Kinal Jaya

Opsi kedua, masyarakat juga dapat menggunakan layanan diluar jam kerja kantor Samsat melalui Outlet atau Gerai Samsat Keliling yang rutin di laksanakan setiap minggunya.

"Pastinya ini merupakan momen bagi masyarakat Bengkulu Utara, sehingga kedepannya tak dikenakan denda lantaran taat bayar pajak,"jelas Kasat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: