Cek, Apakah NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum? Berikut Caranya

Cek, Apakah NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum? Berikut Caranya

Cek, Apakah NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum? Berikut Caranya--

RADARUTARA.ID- Setiap wajib pajak harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) dengan batas waktu paling lambat 30 Juni 2024.

Pemadanan antara NIK menjadi NPWP, ini adalah bagian dari penerapan kebijakan pemerintah dalam menerapkan single identity number (SIN) setelah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dan terhitung sejak 1 Juli 2024, setiap wajib pajak tidak lagi menggunakan NPWP, tapi cukup menggunakan NIK KTP masing-masing. Lantas, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?

Cara mengecek NIK sudah terintegrasi dengan NPWP Setiap wajib pajak perlu mengecek apakah NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dipadankan dengan NPWP atau belum.

BACA JUGA:Mengandung Banyak Serat dan Zat Besi, Ini 7 Manfaat Daun Kari bagi Kesehatan

Karena, wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. Guna mengetahuinya, ikuti langkah-langkah berikut:

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Gulir halaman ke bawah dan klik "Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

- Setelah selesai, klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Selanjutnya, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar dan status aktif atau tidaknya.

Cara memadankan NIK dan NPWP Jika NIK yang terdiri dari 16 digit belum terintegrasi dengan NPWP, wajib pajak perlu segera melakukan pemadanan secara mandiri sebelum 30 Juni 2024.

BACA JUGA:Ini Daftar Handphone dengan Radiasi Rendah dan Dijamin Aman Dipakai Jangka Waktu Panjang

Tidak perlu mendatangi KPP Pratama, wajib pajak dapat memadankan NIK dan NPWP secara online melalui perangkat ponsel atau komputer. Berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: