Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya--

14. Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru

15. Kunjungi loket cek fisik untuk melegalisir selurub berkas yang diperoleh dari kantor sebelumnya

16. Serahkan berkas yang telah dilegalisir ke bagian mutasi

17. Datang kembali ke Samsat di hari yang ditentukan

18. Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

19. STNK baru atas nama sendiri sudah bisa kamu dapatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: