Tahun 2025 Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi

Tahun 2025 Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi

Tahun 2025 Seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi --

RADARUTARA.ID- Pada tahun 2025 mendatang seluruh kendaraan bermotor yang ada di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti Asuransi third party liability (TPL). 

TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. 

Padahal pada  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi HP Oppo Dibawah Rp2 Juta, Kamera Jernih dan Anti Lemot

Oleh sebab itu diungkapkannya pula pemerintah juga telah  menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut.

"Dengan demikian diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," katanya. 

Diungkapkannya pula, saat ini praktik seperti ini sudah berlaku di berbagai negara. Salah satunya di negara - negara yang ada di Asean.

"Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah Ogi.

Ogi melanjutkan bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan. 

BACA JUGA:Jadwalnya Hari Ini! Ternyata ada Makna dan Alasan Kenapa Pembuangan Tabut Harus di Karabela

Akan tetapi satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" katanya.

Terkait harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: