Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya

Begini Cara Perpanjang STNK Mobil dan Motor Tanpa Menggunakan KTP Pemilik Sebelumnya--

4. Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi

Proses balik nama STNK di Samsat

1. Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas

2. Kendaraan akan melalui proses cek fisik

3. Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket

4. Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan

5. Berkas dikembalikan, kemudian datangi loket fiskal

6. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap

7. Kemudian, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir

8. Pemohon akan memepetoleh dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa ketika mengambil berkas

9. Serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi

10. Isi formulir yang sudab disediakan

11. Serahkan bukti pembayaran kepada petugas

12. Datang kembali ke Samsat di hari yang ditentukan

13. Serahkan bukti pembayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: