Apakah Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya

Apakah Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya

Apakah Biaya Konsultasi ke Dokter Gizi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Faktanya--

RADARUTARA.ID- Salah seorang musisi atau penyanyi Marion Jola, mengaku telah menurunkan berat badannya 9 Kg dalam tempo 7 bulan. Itu, diungkapkan melalui akun media sosial TikTok miliknya. Ia, mengaku cara menurunkan berat badan itu dengan cara berolahraga dan berkonsultasi ke ahli gizi

Spontan, unggahan itu langsung mendapatkan respon dari warganet. Salah satunya yang menanyakan apakah berkonsultasi ke dokter gizi bisa ditanggung biayanya lewat BPJS Kesehatan? "Bisa ga sih ke dokter gizi pake BPJS Kesehatan?" tanya pengguna akun TikTok @apelagii.

Lalu apakah konsultasi ke dokter gizi benar-benar bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?

BACA JUGA:15 Tahun Pabrik Minyak Kelapa Sawit, PT SIL Sukses Gelar Adventure Trail

Managemen BPJS Kesehatan melalui Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Rizky Anugerah, mengatakan, bahwa konsultasi ke dokter gizi dicover BPJS kesehatan apabila berdasarkan pada indikasi medis, misalnya terkait obesitas

"Apabila kondisi peserta tersebut mengalami obesitas dan menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan, maka dapat dijamin sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku," ungkap Rizzky, dikutip dari Kompas.com, Minggu 25 Februari 2024.

Jaminan layanan tersebut (gizi) masuk ke dalam layanan kesehatan kuratif sebagaimana diatur dalam undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dimana di dalamnya, pelayanan kesehatan kuratif merupakan kegiatan pengobatan dengan tujuan untuk penyembuhan penyakit Pengurangan penderitaan akibat penyakit Pengendalian penyakit Pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga secara optimal mungkin. Pernah diungkapkan juga melalui Kompas.com, pada 29 Juli 2023. Bahwa seorang dokter juga bisa melakukan tindakan bedah kepada pasien dengan indikasi obesitas. 

BACA JUGA:Waduh, 7 Kategori Honorer Ini Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024, Siapa Saja?

Obesitas sendiri adalah, akumulasi lemak yang terjadi secara abnormal atau berlebihan sehingga menimbulkan risiko buruk bagi kesehatan. 

Mengacu kepada WHO, seorang bisa dikategorikan obesitas apa bila indeks massa tubuh (BMI) mencapai lebih dari 30. 

Sejauh, ini diketahui bahwa WHO sudah melaporkan bahwa penderita obesitas terus mengalami peningkatan baik pada abak-anak sehingga orang dewasa. Sedangkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), prevelensj obesitas di Indonesia meningkat dari 15,3 persen pada 2013 menjadi 21,8 persen di tahun 2023. 

Kendati demikian, Rizky memastikan, BPJS Kesehatan tidak mengcover konsultasi ke dokter ahli gizi dengan tujuan untuk diet. 

"Apabila tujuan untuk diet atau estetika dan di luar indikasi medis, maka tidak dapat dijamin oleh JKN," tandas Dia. 

BACA JUGA:Infinix Zero 5G Turun Harga Jadi Rp2 Jutaan, Spesifikasinya Tak Kaleng-kaleng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: