Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam--

- Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki

- Dua saudara perempuan atau lebih sekandung jika tidak ada anak dan saudara laki-laki

- Dua saudara perempuan atau lebih seayah jika tidak ada anak dan saudara laki-laki.

BACA JUGA:Ingat, Nisfu Syaban 2024 Jatuh Pada Tanggal Ini, Jangan Lupa Lakukan Amalan

4. Ahli Waris dengan Jatah 1/6 (seperenam) Bagian

- Bapak jika memiliki anak atau cucu

- Kakek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya bapak

- Ibu jika memiliki anak atau cucu

- Nenek jika memiliki anak atau cucu dengan syarat tidak punya ibu

- Cucu perempuan dari anak lelaki dan perempuan jika hanya seorang

- Saudara perempuan seibu jika ada bapak atau anak

5. Ahli Waris dengan Jatah 1/8 (seperdelapan) Bagian

- Ahli waris yang mendapat jatah seperdelapan bagian adalah istri jika memiliki anak atau cucu

6. Ahli Waris dengan Jatah 2/3 (dua pertiga) Bagian

- Dua anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: