Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam--

BACA JUGA:Mencatat Sejarah, DPT Hanya 4 Ribu Kecamatan Air Padang Miliki 2 Anggota DPRD Bengkulu Utara

Pembagian Warisan Jika Tidak Punya Anak

Berikut pembagian warisan menurut ajaran Islam apabila tidak memiliki seorang anak:

- Suami mendapat harta warisan sebanyak setengah apabila tidak punya anak atau cucu

- Istri mendapat harta warisan sebanyak seperempat apabila tidak punya anak atau -cucu

- Ayah

- Ibu

- Kakek

- Nenek

- Saudara laki-laki kandung

- Saudara perempuan kandung

- Saudara laki-laki sebapak

- Saudara laki-laki/perempuan se-ibu

Apa bila ibu atau ayahnya juga sudah meninggal, maka ahli waris tinggal mengurutkan daftar yang telah dijelaskan di atas.

 Demikian penjelasan tentang ahli waris dan bagaimana pembagiannya jika tidak memiliki seorang anak. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: