Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam

Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam--

Zawil Furud

Zawil furud artinya, ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:

1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian

- Anak tunggal perempuan

- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki

- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak

- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak

- Suami jika tidak ada anak atau cucu

2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian

- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu

- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak

3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian

- Suami jika tidak ada anak atau cucu

- Istri jika tidak ada anak cucu

- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: