Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam
![Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam](https://radarutara.disway.id/upload/19475ca5bea67ae3ae4cea4be2fa6997.jpeg)
Harta Melimpah, Anak Tidak Punya, Siapa yang Berhak Jadi Ahli Waris? Begini Menurut Islam--
Zawil Furud
Zawil furud artinya, ahli waris yang jatah pembagiannya telah disebutkan dalam Al-Quran atau hadits Rasulullah SAW. Jumlah pembagian ahli waris sesuai zawil furud antara lain sebagai berikut:
1. Ahli Waris dengan Jatah ½ (setengah) Bagian
- Anak tunggal perempuan
- Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
- Saudara perempuan tunggal sekandung jika tidak ada anak
- Saudara perempuan tunggal sebapak jika tidak ada anak
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
2. Ahli Waris dengan Jatah 1/3 (sepertiga) Bagian
- Ibu jika tidak ada anak-anak atau cucu
- Dua orang saudara perempuan atau lebih seibu jika tidak ada ayah dan anak
3. Ahli Waris dengan Jatah ¼ (seperempat) Bagian
- Suami jika tidak ada anak atau cucu
- Istri jika tidak ada anak cucu
- Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lelaki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: