Tak Terima Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Begini Caranya

Tak Terima Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Begini Caranya

Tak Terima Undangan Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Begini Caranya--

RADARUTARA.ID - Pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu 14 Februari 2024 besok. Pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan memperoleh undangan mencoblos atau formulir C6. Tetapi, kalau sampai hari Pemungutan suara pemilih belum memperolrh undangan mencoblos, apakah bisa tetap memilih?

Jawabannya sangay bisa, selama nama pemilih memang benar terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih bisa melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Kalau namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan memperlihatkan TPS tempat pemilih bisa ikut mencoblos.

BACA JUGA:KPPS Diminta Maksimalkan Penyerahan C Pemberitahuan Nyoblos ke Pemilih, Hendri: Jangan Sampai Golput

Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu telah kami fasilitasi ke pemilih, untuk dapat melihat apakah sudah terdaftar belum di DPT,” ucap Betty Epsilon Idroos selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilansir dari Kompas.com, Senin (12/2).

“Jadi, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," sambungnya.

Pemilih yang tidak menerima undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.

“Kamu akan tetap dilayani, jangan lupa bawa dokumen kependudukan, yang memperlihatkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti akan dilayani oleh KPPS-nya," ungap Betty.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Begini Tips Memilih Calon Presiden yang Baik untuk Negara

Adapun isi Peraturan KPU (PKPU), yakni formulir C6 atau undangan mencoblos harusnya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024 lalu.

Kalau sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum juga sampai, pemilih bisa menanyakan langsung ke ketua RT atau ketua RW setempat.

Karena, biasanya ketua RT atau ketua RW menjadi petugas KPPS sehingga pemilih dapat menanyakan langsung atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: