Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya--

"(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000," ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dilansir dari detikProperti.

Ditambahkan Suyus, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.

"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: