Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya--

BACA JUGA:Geger! 24 Siswi SD di Marga Sakti Sebelat jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Agama BU

Biaya PTSL

PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.

Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Pada surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 untuk Fresh Graduate Resmi Dibuka, Cek Jurusan yang Dibutuhkan Disini

Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:

1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000

2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000

3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000

4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000

5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Biaya itu digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan operasional petugas kelurahan atau desa.

BACA JUGA:Pakai Airsoft Gun, Ini Motif Oknum Danru PT Agricinal Todong Pistol ke Perawat

Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: