Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya

Ingin Buat Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Begini Cara, Syarat sampai Biayanya--

5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

BACA JUGA:Harga 5 Jutaan, Redmi Note 13 Pro Plus Punya Fitur Mewah, RAM 16 GB dan Kamera 200 Megapiksel

Tahapan pengurusan sertifikat lewat PTSL, ini sudah diumumkan di dalam akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN begini caranya.

1. Pastikan Wilayah Anda Termasuk sebagai Lokasi PTSL. Dan anda bisa menanyakan ini kepada kepala desa. Adapun pendaftaran tanah harus melalui kepala desa dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

2. Ikut Penyuluhan

Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Nantinya, Kantah akan menggelar penyuluhan kepada masyarakat di suatu desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL. Adapun kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis hingga aparat desa, kelurahan, kecamatan dan pemerintah daerah.

3. GEMAPATAS

Setelah penyuluhan, akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Lalu, dalam waktu dekat yang sama, masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan tetangga yang bersebelahan.

BACA JUGA:Belum Pernah Terima Bansos? Buruan Daftar Segera, Begini Caranya!

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Masyarakat harus mengikuti persetujuan prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.

5. Pengumuman

Hasil pengumpulan data fisik (pengukuran bidang tanah) dan data yuridis (pengumpulan berkas alas hak dan sebagainya) yang telah diolah dan diteliti akan diumumkan selama 14 hari di kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa/kelurahan.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Penyerahannya dilakukan pada saat tahun anggaran berjalan atau paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: