Sebaiknya Haji atau Umrah Dulu yang Lebih Didahulukan? Begini Penjelasannya

Sebaiknya Haji atau Umrah Dulu yang Lebih Didahulukan? Begini Penjelasannya

Sebaiknya Haji atau Umrah Dulu yang Lebih Didahulukan? Begini Penjelasannya--

RADARUTARA.ID- Dua ibadah yakni Umrah dan Haji sama-sama diamalkan di tanah suci. Tapi dalam pelaksanaanya, dibutuhkan kemampuan fisik dan financial untuk para jamaah. Lalu mana antara Umrah dan Haji yang harusnya di dahulukan? 

Pada prinsipnya, hukum ibadah Umrah adalah Sunnah muakkad meskipun, masih ada khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama maszab yang menyebutnya wajib. 

Berikut, ini penjelasan tentang sunah muakkad yang berhasil dikutip dari sikih Sunnah jilid 3 Karya Sayyid Sabiq, diyakini oleh para ulama Mazhab Malikiyah dan sebagian besar ulama Mazhab Hanafiyah, sebagai, amalan untuk dikerjakan sekali seumur hidup.  

BACA JUGA:7 Weton ini Menurut Prediksi Jawa Akan Berjaya di Tahun 2024, Termasuk Weton Kalian?

Dasarnya adalah salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang dicuplik dari Jabar bin Abdillah. Dirinya berkata, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya soal apakah, hukumnya wajib atau tidak. 

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama'." (HR Tirmidzi)

Di sisi lain, menurut ulama Mazhab Syafi'i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...,"

BACA JUGA:4 Khasiat Membaca Surat Ad Dukhan di Malam Jumat, Akan Dibangunkan Rumah di Surga

Sementara itu untuk haji, tidak ada perbedaan pendapat mengenai hukum haji yang juga termasuk dalam rukun Islam kelima. Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, seperti dijelaskan dalam surah Ali 'Imran ayat 97,

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."

Hadits lain yang juga mendukung pernyataan tersebut menyebutkan, kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun, pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah.

خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ: - " إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ " فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: " لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ " - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ

Artinya: "Rasulullah SAW pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, 'Allah telah mewajibkan haji pada kalian.' Lantas Al Aqro' bin Habis, ia berkata, 'Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?' Beliau berkata, 'Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah'."

BACA JUGA:Kopi Bubuk 1001, Pilihan Oleh-Oleh Khas Bengkulu yang Paling di Nanti Keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: