Polisi Benarkan Izin Tambang Galian C di Talang Arah Sudah Berakhir
Salah satu alat berat milik pengusaha Galian C di Desa Talang arah --
RADARUTARA.ID- Dugaan telah berakhirnya izin pertambangan galian C di wilayah Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau yang sempat di soalkan oleh Pemdes Talang Arah, belakangan ini ternyata bukan isapan jempol alias benar.
"Hasil dari pengalangan yang sempat kami lakukan, memang benar (izin kuari) atas nama pemiliknya sudah berakhir," ungkap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, SIK, MH.
Dari penggalangan yang sempat dilakukan, itu Kapolsek, pun sudah menghimbau kepada pihak yang berkepentingan di dalam areal lokasi pertambangan galian C di Desa Talang Arah, tersebut agar tidak melakukan aktivitas apapun sebelum izin tambang galian C yang sudah berakhir itu diperpanjang atau dihidupkan kembali.
"Kita sudah sampaikan kepada yang bersangkutan agar tidak melakukan aktivitas apapun di areal lokasi tambang galian C, itu sebelum mengantongi izin. Jika ternyata kegiatan disana masih tetap berjalan, tentu akan ada konsekuensi yang akan ditanggung," tegasnya.
BACA JUGA:Kecamatan Ulok Kupai Targetkan 100 Persen ODF pada Tahun 2024
Lebih jauh, Kapolsek, menegaskan, kewenangan dalam penindakan terhadap aktivitas galian C, ini ada di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bengkulu Utara.
"Kita (Polsek) hanya sebatas penanganan. Untuk penindakan lebih lanjut ada di Unit Tipiter Polres Bengkulu Utara," demikian Kapolsek.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: