Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolsek Putri Hijau: Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku

Sosialisasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Kapolsek Putri Hijau: Tak Ada Restoratif Justice untuk Pelaku

Kapolsek Putri Hijau sosialisasi perlindungan anak dan perempuan--

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, menghadiri kegiatan sosialisasi perlindungan anak dan perempuan di Desa Cipta Mulya, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu (18/9).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Putri Hijau juga menjadi narasumber untuk menyampaikan langsung materi sosialisasi atas pentingnya upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

"Belakangan, ini baik di daerah luar maupun di daerah kita sendiri, kasus-kasus kejahatan terhadap anak masih sangat marak terjadi. Khususnya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang menyasar anak-anak kita yang masih dibawah umur. Tentu aksi kejahatan tersebut sangat kita sayangkan dan patut menjadi perhatian kita bersama untuk mencegahnya," ujar Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH.

BACA JUGA:Panwascam MSS Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Kepala Desa Harus Netral

BACA JUGA:Cuma Rp6 Jutaan, Ini Performa dan Fitur Unggulan Advan 360 Stylus Pro

Dalam upaya mencegah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, ini menurut Kapolsek, dibutuhkan peran semua pihak, khususnya orang tua.

Edukasi sejak dini menurut Kapolsek, sangat penting disampaikan oleh para orang tua kepada anak-anaknya sebagai upaya proteksi diri terhadap segala bentuk ancaman tindak kejahatan yang sewaktu-waktu dapat dilakukan oleh orang lain maupun, orang terdekat di lingkungan keluarga.

"Selain memberi edukasi kepada anak tentang hal-hal yang harus diwaspadai. Orang tua juga harus aktif berinteraksi dan mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya di semua lingkungan tempat anak bermain sekalipun, ditempat umum. Bahkan pengawasan kepada orang-orang terdekat juga harus dilakukan. Karena biasanya peristiwa tindak kejahatan terhadap anak maupun, perempuan ini kerap melibatkan orang terdekat," imbaunya.

BACA JUGA:Hadiri Musyawarah RKPDes di Desa Urai, Kapolsek Ketahun: Laksanakan Pembangunan Fisik Sesuai Aturan

BACA JUGA:Pantai Nangai, Spot Paling Ciamik untuk Camping dan Healing di Akhir Pekan

Hal, ini sangat penting menjadi titik tekan bagi semua pihak, karena menurut Kapolsek, kekerasan terhadap anak dan perempuan sangat berbahaya karena dapat merusak mental, psikis, kesehatan dan masa depan anak.  

"Melalui sosialisasi, ini kita ingin kesadaran masyarakat untuk menjaga keharmonisan rumah tangga hingga mencegah aksi-aksi kejahatan yang dapat merusak masa depan anak bisa lebih baik," pintanya.

"Dan kami dari kepolisian memastikan, tidak ada ruang Restoratif Justice atau mediasi, bagi semua pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Siapapun, oknum yang terbukti melakukan tindak kejahatan terhadap anak dan perempuan, akan kita proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: