Gebrakan Pembangunan di Desa Ulak Tanding Dipastikan Telah Sesuai Prosedur dan Aturan

Gebrakan Pembangunan di Desa Ulak Tanding Dipastikan Telah Sesuai Prosedur dan Aturan

Gedung serbaguna Desa Ulak Tanding yang sekaligus sebagai Kantor desa baru--

RADARUTARA.ID- Laju pembangunan di Desa Ulak Tanding Kecamatan Batik Nau dipastikan sesuai dengan prosedur dan tak ada yang melenceng dari aturan yang telah ditetapkan. Seperti disampaikan Kepala Desa Ulak Tanding, Aknauwani yang menyatakan jika semua gebarakan pembangunan di semua bidang telah berjalan dan diawali dengan kesepakatan bersama dengan seluruh masyarakat. 

Bahkan dirinya memastikan tidak benar jika ada anggapan jika pelaksanaan pembangunan di desanya yang menggunakan dana desa, dikerjakana atas dasar kehendak dirinya pribadi, karena semuanya sudah dilakukan dengan perencanaan yang diawali dengan musyawarah.

"Semua yang dilakukan pasti atas dasar musyawarah dan kesepakatan bersama semua masyarakat," tegas Kades.

Salah satunya terkait pembongkaran Balai Desa lama, yang sebelumnya memang telah berdiri, namun karena termakan usia dan kondisinya juga sudah tidak memungkinkan lagi, maka terpaksa dilakukan pembongkaran. Apalagi jika musim hujan tiba, Balai Desa ini kerap terendam bajir, sehingga dokumen yang ada malah rusak dan malah membuat lebih repot lagi.

Maka dari itu, atas kesepakatan bersama Pemdes telah membangun gedung serbaguna, yang digunakan sebagai Kantor Desa dan memiliki halaman yang lebih luas, sehingga jika sore hari bisa digunakan masyarakat terutama anak-anak untuk bermain maupun sekedar berolahraga.

"Semua proses pembangunan ini sudah melibatkan semua masyarakat dan atas dasar kesepakatan bersama," imbuhnya.

Selain Pembangunan Gedung serba guna, pembangunan TPQ, Pembangunan Drainase atau siring dan Program ketahan pangan dan seluruh Pembangunan telah sesuai prosedur mengikuti aturan yang berlaku.

Bahkan pembangunan siring atau drainase juga tidak tumpang tindih dengan proyek milik Provinsi Bengkulu. Karena sebelumnya dari beberapa tahun belakangan, laporan terkait kondisi kerusakan drainase sudah disampaikan ke dinas terkait, karena hampir di setiap musim hujan datang rumah warga selalu kebanjiran dan genangan mencapai 60 cm.

Ditanggal 7 Oktober 2022, Pemerintah Desa sudah mengirimkan surat dan melakukan permohonan secara langsung ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, terkait pembangunan siring dengan volume sepanjang 1.000 M, karena itu merupakan tanggung jawab provinsi, hanya saja tak ada respon sama sekali.

Alasan itulah yang membuat masyarakat mengusulkan anggaran Dana Desa untuk membangun siring atau Drainase, artinya pembangunan tersebut bukan atas dasar keinginan kepala Desa semata, melainkan keinginan Masyarakat Desa.

"Pembangunan ini terjadi karena kekecewaan masyarakat atas minimnya respon pemerintah, sementara itu masyarakat membutuhkan pembangunan drainase tersebut," jelas Aknauwani.

Penjelasan Kades juga dibenarkan perwakilan masyarakat dan memastikan jika setiap proses pembangunan selalu melibatkan semua masyarkat dan dilakukan dengan dasar musyawarah bersama.

"Musyawarah selalu dilakukan sebelum proses pembangunan dan semenjak siring selesai dibangun, Alhamdulillah rumah kami tak lagi kebanjiran. Maka dari itu mewakili semua warga, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Desa.

Berikut Ini penjelasan Pemdes Ulak Tanding terkait pembangunan di desanya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: