Selain Diberi Asuransi Kematian, KPU Juga Tambah Honor KPPS dan Linmas, Segini Besarannya
Sigit/RU.ID- Komisioner KPU Bengkulu Utara saat melaksanakan sosialisasi perekrutan KPPS bersama jajaran PPK Kecamatan MSS--
RADARUTARA.ID- KPU RI melalui jajaran KPU di daerah mulai mensosialisasikan tahapan perekrutan bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Banyak keistimewaan yang akan diberikan dalam perekrutan anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Beberapa keistimewaan yang akan diberikan KPU RI diantaranya adalah dengan memberikan jaminan kesehatan dan kematian bagi seluruh anggota KPPS. Di sisi lain, KPU RI juga akan menambah atau menaikan honor para pejuang demokrasi tersebut menjadi lebih proporsional dibanding Pemilu Tahun 2019, lalu.
"KPPS akan dimasukan ke JKN atau diasuransikan untuk mengantisipasi anggota yang sakit atau meninggal," ungkap Ketua PPK Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Waskito, pada Minggu (10/12).
BACA JUGA:dr Zaidul Akbar Bocorkan Rahasia Kopi Pembakar Lemak Tubuh, Begini Aturan untuk Mengkonsumsinya
Selain memberi jaminan asuransi, kata Waskito, KPU RI juga akan menambah honor KPPS dan anggota Linmas yang bertugas dalam pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024 mendatang. Khusus Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000, anggota mencapai Rp 1.100.000 dan anggota Linmas menjadi Rp 700.000.
"Kenaikan honor yang diberikan jauh dibandingkan Pemilu 2019, lalu," ujarnya.
Keistimewaan, ini diberikan oleh KPU RI lanjut Waskito, sebagai bentuk apresiasi pemerintah melalui KPU RI terhadap perjuangan atau kinerja rekan-rekan KPPS dan Linmas dalam menyukseskan jalannya pelaksanaan Pemilu.
"Tentu kebijakan ini diberikan atas dasar pengalaman-pengalaman yang pernah terjadi pada Pemilu 2019. Khususnya tragedi atau peristiwa meninggalnya 500 anggota KPPS pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, lalu," pungkasnya.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Terjadi MIN 01 Bengkulu Utara, Setiap Murid Dipinta Uang Rp65 Ribu
Lebih jauh Waskito, menambahkan, dalam proses perekrutan KPPS, ini KPU akan memberlakukan batas usia maksimal.
"Usia mulai dari 17 tahun sampai 55 tahun, tidak terdaftar di Parpol dan minimal tamatan SMA/sederajat," bebernya.
Sebagai informasi, proses perekrutan KPPS ini akan diawali dari tahapan
- Pengumuman pendaftaran yang dimulai pada tanggal 11-15 Desember 2023,
- Penerimaan pendaftaran dari tanggal 11-20 Desember 2023,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: