10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye, Diantaranya Merusak APK dan Gunakan Fasilitas Pemerintah

10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye, Diantaranya Merusak APK dan Gunakan Fasilitas Pemerintah

Ilustrasi kampanye--

BACA JUGA:Kades Air Napal Bantah Dugaan Anggaran Buncit dalam Pembangunan Sumur Bor

Ketua Panwascam Putri Hijau, Irwan Izwari, berharap, pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung saat, ini seluruh peserta Pemilu maupun tim kampanye agar dapat menghindari poin-poin larangan yang sudah diatur itu.

"Semua bentuk larangan itu diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," tegas Irwan.

Di sisi lain, Irwan memastikan, seluruh bentuk pelanggaran yang sudah diatur, itu akan diproses sesuai hukum tindak pidana Pemilu.

"Iya (bisa dilaporkan ke Panwascam atau Bawaslu). Dan sesuai aturan yang ada, seluruh bentuk pelanggaran tersebut akan diproses sesuai tindak pidana Pemilu," demikian Irwan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: