10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye, Diantaranya Merusak APK dan Gunakan Fasilitas Pemerintah

10 Larangan Ini Harus Dihindari Saat Kampanye, Diantaranya Merusak APK dan Gunakan Fasilitas Pemerintah

Ilustrasi kampanye--

RADARUTARA.ID- Terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, seluruh peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye secara umum.

Hanya saja, dari tahapan kampanye yang telah diperbolehkan saat ini. Ada 10 poin larangan yang harus dihindari oleh peserta Pemilu maupun tim, saat melaksanakan kegiatan kampanye.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Tuntas, Angkutan Batu Bara Tetap Dihimbau Lewat Jalur Tengah

10 larangan yang harus di hindari itu adalah:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembuka UU Dasar Negara RI Tahun 1945 dan bentuk negara kesatuan RI

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan RI

3. Menghina seseorang, suku, agama, Ras, golongan, calon atau peserta Pemilu lainnya

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat

5. Menganggu ketertiban umum

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok anggota masyarakat dan peserta Pemilu

7. Merusak atau menghilangkan APK peserta Pemilu

8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan

9. Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan,

10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: